Semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kenang 5 Korban Tolak RKUHP 2019, Mahasiswa Mengheningkan Cipta dan Tabur Bunga di Gerbang DPR
- Demo di Patung Kuda, Partai Buruh Minta Jokowi Tak Tandatangani RKUHP
- Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Tetap Sahkan RKUHP Jadi UU
Baca Juga
Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).
“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” tegas Yasonna.
Sebab, kata Menteri asal PDIP itu, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Lebih jauh dari itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.
“Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder, “ kata dia.
Namun begitu, Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.
“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin,” ujarnya.
“Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini Krn apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” demikian Yasonna.
- Dimediasi Menkumham, Dua PWI Siap Rekonsiliasi
- Menkumham Bilang Revisi PKPU Pilkada Disahkan Sebelum Pendaftaran
- Gantikan Posisi Yasonna, Harta Supratman Naik Rp16,4 M Selama jadi Anggota DPR RI