Kuasa Hukum Kecewa Sidang Ditunda, Begini Jawaban Jaksa...

Menjawab keluhan A Rizal selaku kuasa hukum terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan atas nama Deby Kurniawan yang sidang dengan agenda tuntutannya mengalami penundaan hingga pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo  mengatakan tuntutan sepenuhnya memang belum siap dibacakan.


"Ditundanya sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Deby Kurniawan memang sepenuhnya karena, berkas tuntutan belum siap dibacakan, makanya ditunda pekan depan dan saya sudah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya," kata Imam, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut Imam mengakui, pada saat jadwal sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dirinya berada di luar kota, karena menjalankan tugas jilid II di Muaraenim, dan sudah meminta penundaan sidang hingga pekan depan.

"Waktu itu memang sedang di Muaraenim ada tugas jilid II, makanya kita minta tunda sidangnya pekan depan. Sidang tuntutan kan baru pertama kali ini ditunda seperti biasanya lancar-lancar saja, jadi pekan depan kita sudah siap dengan tuntutan," ringkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Deby Kurniawan, A Rizal mengaku kecewa dan sangat menyayangkan penundaan sidang yang sering terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. "Tentu kecewa, karena sangat merugikan, selain membuang-buang waktu, masa tahanan terdakwa juga menjadi diperpanjang," keluh Rizal. 

Rizal berharap agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih baik lagi kinerjanya kedepan, dan jangan ada lagi penundaan sidang. "Semua pasti ingin perkaranya segera selesai, baik hakim, kami sebagai pengacara, maupun terdakwa. Karena semuanya ini bermain dengan waktu," pungkasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU diketahui, terdakwa Deby Kurniawan merupakan tersangka pelaku pengeroyokan dan pembunuhan pada 2017 lalu di parkiran diskotik Center Stage, Jalan R Soekamto, Palembang, yang ditangkap pihak Jatanras Polda Sumsel setelah kurang lebih dua tahun buron.