Kronologi Oknum Polisi Mengamuk di Tempat Karaoke hingga Diamankan Provos

ilustrasi garis polisi. (ist/net)
ilustrasi garis polisi. (ist/net)

Seorang oknum polisi berinisial Aipda PJ diamankan oleh Piket Respon Cepat Subbid Provos dan Subbid Paminal Bid Propam Polda Papua pada Kamis (7/7/2022). 


Ia diamankan karena mengamuk di salah satu tempat karaoke yang berada di Distrik Jayapura Utara. Saat kejadian, Aipda PJ diduga dalam pengaruh minuman keras.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan, kejadian berawal saat Aipda PJ dan dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke, pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIT.

Setelah itu, Aipda PJ yang dipengaruhi minuman keras lantas mengamuk hingga terjadi keributan sehingga pelaku melakukan pengrusakan pada LCD monitor lagu serta memecahkan gelas.

Kemudian, sambung Gustav, pada pukul 17.50 WIT, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan mendatangi lokasi kejadian.

Saat akan diamankan, lanjutnya, sempat ada perlawan dari yang bersangkutan.

"Aipda PJ saat hendak diamankan melawan personil kami dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provos," ungkapnya

Saat itu, langsung dilakukan upaya paksa hingga pelaku diamankan.  

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan provos lantaran masih dipengaruhi minuman keras," ungkapnya. 

Gustav mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada Aipda PJ baik sidang disiplin dan sidang kode etik. Sebab, lanjutnya, ia sudah berulang kali melakukan hal serupa.

Apalagi, saat akan diamankan, Aipda PJ melakukan perlawanan dan melakukan pemukulan terhadap seorang anggota provos.  

"Sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses," pungkasnya.