KPU Mulai Rekap 4 Provinsi Hasil Pemilu

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional oleh KPU RI/RMOL
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional oleh KPU RI/RMOL

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini, Sabtu (9/3).


Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, proses ini suara akan dilanjutkan usai rekapitulasi berjenjang dari KPU Provinsi selesai.

Terdapat empat provinsi yang akan dihitung dalam Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (9/3).

Informasinya, hasil rekapitulasi suara empat provinsi yang akan direkap KPU RI tersebar di empat pulau besar, yaitu di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi.

Provinsi-provisni itu di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo.

Adapun rapat pleno rekapitulasi nasional untuk 4 provinsi itu akan dibuka pukul 10.00 WIB.

Pada 28 Februari hingga 4 Maret 2024 KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tinbgkat nasional untuk 127 wilayah pemilihan luar negeri yang digelar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Seharusnya, KPU RI menyelesaikan rekap untuk 128 PPLN. Namun, ada satu PPLN yaitu di Kuala Lumpur yang tak bisa dilakukan penghitungan suara.

Sebabnya, pemungutan suara di Kuala Lumpur ditemukan persoalan serius, yaitu penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, karena ditemukan dugaan tindak pidana pemilu berupa pemalsuan data pemilih oleh PPLN yang bertugas.

Hingga akhirnya, pemungutan dan penghitungan suara di PPLN Kuala Lumpur harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang sudah dijadwalkan berlangsung pada Minggu besok (10/3).