Surat pemberitahuan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga disampaikan bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
- KPU Salah Baca Duplik, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Thomas dan Uber
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
Baca Juga
Padahal, dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pasangan capres dan cawapres yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol mesti bersurat kepada KPU sebelum mengantar dokumen persyaratan secara langsung.
Surat tersebut, dipastikan Hasyim belum diterima jajarannya baik dari Prabowo maupun parpol-parpol koalisi pengusungnya, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, maupun Partai Demokrat.
"Sampai saat saya bicara di sini ini, kami belum mendapatkan informasi tentang gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (Prabowo dan pasangannya)," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Kendati begitu, anggota KPU RI dua periode itu memastikan masa pendaftaran kandidat capres-cawapres masih berlangsung selama 6 hari ke depan.
"Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dilakukan mulai 19-25 Oktober 2023," demikian Hasyim.
- Sudah Ada Wantimpres, Untuk Apa Klub Presiden?
- KPU Salah Baca Duplik, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Thomas dan Uber
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768