KPU Kota Palembang Tetapkan 300 Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id)
Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di 17 kecamatan, dengan jumlah titik sebanyak 300-an. 


Keputusan ini diambil untuk menjaga estetika, mematuhi ketentuan yang berlaku, dan memberikan keadilan kepada seluruh partai politik serta calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.

Kurniawan, Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan bahwa setiap kecamatan dan kelurahan di kota Palembang telah ditetapkan sebagai titik pemasangan APK. Pembagian titik ini telah melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot), Kecamatan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta telah disahkan oleh KPU.

"Setiap kelurahan memiliki beragam titik pemasangan APK. Hampir setiap kelurahan memiliki 10 sampai 12 titik, sehingga jumlahnya mencapai lebih dari 300 titik di Palembang," ungkap Kurniawan.

Peraturan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker juga telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta pemilu diizinkan untuk memasang APK sebanyak-banyaknya selama masih mematuhi titik yang telah ditentukan dan sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil). Namun, untuk tempat berbayar, peserta pemilu harus melaporkan ukuran, jumlah pembayaran, durasi pemasangan, dan melaporkannya kepada KPU.

Kurniawan menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang memasang APK di lokasi yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, dan tempat umum lainnya. Pelanggaran aturan ini akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Pemasangan APK oleh peserta pemilu dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU juga menyediakan satu titik fasilitas pemasangan APK bagi masing-masing peserta pemilu untuk Pilpres, DPD RI, dan DPRD, yang difokuskan di pusat kota Palembang. Masa kampanye ini diharapkan dapat berlangsung dengan tertib dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.