Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat bersama membahas hibah bagi KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel di ruang rapat Komisi I DPRD Sumsel, Senin (10/10).
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Baca Juga
Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengatakan, hibah KPU Sumsel untuk tahapan pilkada 2024 sebesar Rp30 miliar yang telah di sepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran tahun 2023. Sedangkan untuk hibah Bawaslu Sumsel di sepakati Rp10 miliar.
“Rapat hari ini cuma kita rapat rancangan perda APBD Sumsel 2023 yang disampaikan Gubernur kemarin untuk kita bahas dan tetapkan dalam rapat paripurna pada tanggal 26 Oktober nanti,” kata dia.
Menurut politisi PKB ini, tidak ada perubahan total anggaran dan tidak ada perubahan masalah hibah, dimana plafon hibah disesuaikan dengan yang telah di sepakati di KUA PPAS antara Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
“Hari ini cuma pembahasan mungkin mereka melakukan penggeseran, pengalihan namun tidak mengubah plafon, tetap anggaran itulah jadi Rp30 Miliar untuk KPU dan Rp10 Miliar untuk Bawaslu di APBD 2023," tandas dia.
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April