Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Syopian dkk, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggota DPRD Jambi, Syopian dkk, Kamis (19/10).
"Anggota DPRD Jambi terpidana Tipikor, Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali, dimasukkan ke Lapas kelas IIA Jambi oleh tim Jaksa Eksekutor KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (23/10).
Syopian dkk kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan, serta membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Sedangkan untuk Muntalia dan Sainuddin, hanya membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Putusan Majelis Hakim juga menghasilkan pencabutan hak dipilih Syopian dkk, dalam jabatan publik selama 5 tahun," pungkas Ali.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU