KPK Jebloskan 6 Mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas

6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dijebloskan KPK ke Lapas Jambi/Ist
6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dijebloskan KPK ke Lapas Jambi/Ist

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Syopian dkk, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggota DPRD Jambi, Syopian dkk, Kamis (19/10).

"Anggota DPRD Jambi terpidana Tipikor, Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali, dimasukkan ke Lapas kelas IIA Jambi oleh tim Jaksa Eksekutor KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (23/10).

Syopian dkk kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan, serta membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Sedangkan untuk Muntalia dan Sainuddin, hanya membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Putusan Majelis Hakim juga menghasilkan pencabutan hak dipilih Syopian dkk, dalam jabatan publik selama 5 tahun," pungkas Ali.