KPK Benarkan Jerat Empat Pegawai BPK Sulsel Mirip Kasus Ade Yasin

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Perkara baru yang merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah ternyata mirip dengan perkara yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin terkait pemeriksaan laporan keuangan.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidikan dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUTR merupakan perkembangan hasil persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Hingga saat ini kata Ali, tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti serta melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam penyidikan baru ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yang dimaksud, yaitu empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Edy Rahmat sebelumnya juga turut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun.