Korupsi Pungli PTSL, Mantan  Kades Bindu di OKU Dituntut Enam Tahun Penjara

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, JPU Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) menuntut 4 tahun penjara terdakwa mantan kades Bindu Kecamatan Peninjauan OKU Saherman, di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/).(ist/rmolsumsel.id)
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, JPU Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) menuntut 4 tahun penjara terdakwa mantan kades Bindu Kecamatan Peninjauan OKU Saherman, di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/).(ist/rmolsumsel.id)

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, JPU Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) menuntut 4 tahun penjara terdakwa mantan kades Bindu Kecamatan Peninjauan OKU Saherman, di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/).


Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Diketahui terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di OKU.

Dalam tuntutannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Jaksa.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada Saherman 6 tahun penjara,” tegas JPU.