Korlantas Polri Lakukan Pembenahan Regident Kendaraan Bermotor di Sumsel

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor secara nasional, termasuk di Sumsel untuk mengoptimalkan kerja kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


"Hal itu menyebabkan kinerja kamera ETLE kita belum optimal melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kepada masyarakat. Sebab dokumen penilangan elektronik tidak bisa sampai pada alamat pelanggarnya," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Minggu  (10/7).

Menurutnya,  berdasarkan data yang dihimpun Korlantas Polri dari 26 Kepolisian Daerah (Polda), yang memasang kamera ETLE, jumlah pelanggaran lalu lintas yang tercapture (ambil foto) sejak 23 Maret 2021 hingga 1 Mei 2022 ada lebih dari 36 juta kendaraan melanggar.

Namun dari jutaan pelanggaran lalu lintas itu, baru sebanyak 417 ribu kendaraan yang dokumen penilangan elektroniknya terkirim dan pelanggaran yang terkonfirmasi baru 137 ribu kendaraan.

"Dari jumlah tersebut, kita mendapati bahwa pelanggaran lalu lintas termasuk juga di wilayah hukum Polda Sumsel sudah mempunyai 64 kamera ETLE statis dan 170 ETLE bergerak atau mobile tersebar di 17 kabupaten/kota daerah ini," kata mantan Direktur Lantas Polda Sumsel ini.

Tambahnya  setiap personel Samsat di Sumsel untuk memverifikasi secara ketat dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP dan sejenisnya terhadap masyarakat pemohon yang mengurus kelengkapan surat kendaraan dan verifikasi dokumen-dokumen itu juga mempengaruhi belum optimalnya penindakan pelanggaran lalu lintas kepada masyarakat secara elektronik.