Konsumsi Sabu, Reza Artamevia Salahkan Pandemi Covid-19

Penyenyi terkenal Reza Artamevia ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Jumat (4/9/2020). Tak dinyana, dia menuding bahwa banyak berada di rumah karena Pandemi Covid-19 sebagai penyebabnya.


Tercatat pelantun lagu "Biar Menjadi Kenangan" itu mengonsumsi sabu selama empat bulan tinggal di rumah selama pandemi. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers usai menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) kemarin.

Kombes Yusri menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap, yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya," ujar Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza Artamevia sendiri pun, kata Yusri, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kepada polisi, mantan istri almarhum Adjie Massaid mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama empat bulan terakhir ini.

"Yang bersangkutan RA (Reza Artamevia) ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemik Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja, ini pengakuannya," ungkap Yusri.

Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami motif atau alasan Reza Artamevia mengkonsumsi narkoba serta keterlibatan pihak lainnya.

"Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," pungkas Yusri.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.[ida]