Komplotan Pengganda Uang Diringkus Polisi, Salah Satunya Ustadz Palsu

Press rilis ungkap kasus penggandaan uang oleh Satreskrim Polrestabes Palembang/ist
Press rilis ungkap kasus penggandaan uang oleh Satreskrim Polrestabes Palembang/ist

Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus komplotan pengganda uang yang berhasil memperdayai Siswandi (38) warga Jalan Pendowoharjo, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.


Keempat tersangka yakni, Adi Suhardi alias Ustad Abas dan Sanudin, keduanya warga Kota Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, Rio Nugroho warga Pati, Jawa Tengah, serta Argo warga Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa itu bermula ketika korban Siswandi mengikuti grup facebook bernama pesugihan sekitar lima bulan yang lalu. Ia kemudian curhat dengan temannya inisial M jika sedang membutuhkan uang.

Lalu, M mengaku ada teman di grup tersebut, bernama Adi Suhardi bisa menggandakan uang. Satu lembar uang Rp100 ribu bisa dijadikan 10 lembar dengan nominal Rp 1 juta. Mendengar hal tersebut, korban tertarik dan meminta nomor teleponnya.

Empat hari sebelum kejadian, korban dan Adi berkomunikasi lewat WhatsApp (Wa) dan telepon. Merasa sudah mendapatkan korban, Adi pun membuat skenario dan mengajak tiga rekannya berbagi tugas.

Kemudian, Adi meminta bukakan hotel yang berada di lokasi kejadian. Pada Jumat, (6/10/2023), korban sampai di Palembang, dan menempati kamar hotel Nomor 312. Namun saat itu Adi mengaku seorang diri ke Palembang. 

Lalu, Adi berjanji bertemu didalam kamar hotel. Untuk menyakinkan korban, dan pergi ke bank untuk memasukkan uang 9 lembar pecahan 100 ribu, sebagai syarat agar uangnya terganda ke rekening korban. 

Sedangkan, uang yang dibawa korban Rp 300 juta ditinggal dikamar hotel dengan mengunakan koper diletakkan disampingi ranjang. Apesnya ketika korban korban dan Adi yang mengaku ustad tersebut keluar kamar hotel, rupanya Sanudin, sudah bersembunyi didalam lemari. 

Sekitar pukul 10.10, Sanudin pun langsung keluar kamar dengan membawa uang tersebut, mengunakan kantong plastik berwarna hitam dan kabur ke Kota Jambi. 

Saat itulah, sekitar pukul 11.00, ketika korban pulang ke Hotel memeriksa uangnya, ternyata uang sudah tidak ada lagi.

Mengatahui hal tersebut membuat korban pun panik, dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. Sedang ustad dan rekan-rekannya saat korban melapor, langsung meninggalkan TKP dan seperti tidak ada masalah.

"Benar pelaku sudah kita tangkap saat berada di dua lokasi berbeda, Bogor dan Sukabumi, atas laporan korban tentang pencurian. Namun setelah kita selidiki, untuk berawal dari modus pelaku yang mengaku bisa mengganda uang," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah ketika menggelar perkara ke 4 pelaku, Senin, (9/10) sore. 

Lanjut Harryo, jadi modusnya ini awalnya korban ini ikut dalam grup Facebook yang bernama persugihan. Kemudian korban pempunyai teman MM, dan curhat butuh uang untuk bayar hutang, buka usaha dan membeli kendaraan. 

"Singkat cerita, MM pun yang kenal juga Adi pelaku utama, berkata dengan korban ada orang yang bisa mengganda uang. Korban meminta nomor pelaku," katanya yang juga didampingi Kanit Pidum AKP Robert. 

Dari sana setelah mendapatkan nomor pelaku Adi, sambung Harryo, korban pun berhubungan dengan pelaku langsung dan pelaku mengaku bisa mengganda uang serta terus menyakinkan korban. 

"Setelah terencana, dan membikin skenario, saat itu pelaku Adi bersama 3 rekan beraksi, bertugas masing-masing, hingga akhirinya pelaku berhasil mengelabuhi korban, dengan cara mengajak korban ke bank. Dan saat pulang ke hotel uang korban sudah hilang, dan pengganda tidak terjadi, begitu modusnya," kata Harryo.

Dari keterangan pelaku, uang korban tersebut ada sebanyak Rp 300 juta, Adi mendapatkan bagian Rp 195 juta, Sanudin mendapatkan bagian Rp 50 juta , Argo mendapatkan bagian Rp 35 juta dan Rio mendapatkan bagian Rp 20 juta. 

Sedangkan barang bukti diamankan berupa, sisa uang tersebut 30 juta, 1 kalu emas, dua cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper. 

"Hingga kini masih kita lakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lain dan TKP lain," ungkap Harryo. 

Atas ulahnya, tersangka Adi Suhardi Alias ustad Abas, Argo dan Sanudin terancam pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Rio Nugroho terancam pasal 480 KHUP, kurungan penjara 4 tahun. (dp)