Komitmen Bangkitkan UMKM, DPRD OKU Berhasil Usulkan Pinjaman Tanpa Bunga

Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha dalam Sosialisasi Program Kredit Usaha Mikro dan Kegiatan Fasilitas Kemitraan Usaha Mikro Tahun Anggaran 2023/ist
Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha dalam Sosialisasi Program Kredit Usaha Mikro dan Kegiatan Fasilitas Kemitraan Usaha Mikro Tahun Anggaran 2023/ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berkomitmen meningkatkan perekonomian dan membangkitkan kembali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Ini terbukti ketika ada usulan dari masyarakat agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan bantuan berupa subsidi bunga pinjaman nol persen, dewan pun langsung membahasnya dengan pihak-pihak terkait.

Hasilnya, di tahun 2023 ini ada subsidi bunga lebih kurang Rp1 miliar untuk pinjaman bagi masyarakat pelaku UMKM.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha dalam Sosialisasi Program Kredit Usaha Mikro dan Kegiatan Fasilitas Kemitraan Usaha Mikro Tahun Anggaran 2023, bersama Dinas Koperasi dan UMK serta Bank Sumsel Babel (BSB) yang dihadiri oleh ratusan pelaku UMKM di gedung serbaguna Hotel Kemuning, Senin (6/3).

Kata Yudi, program bantuan pinjaman nol persen ini direalisasikan dengan tujuan memudahkan para pelaku UMKM dalam permohonan permodalan.

Jika program ini berhasil meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, pihaknya berkomitmen dalam setiap tahun limitasi (pembatasan.red) pinjaman akan bertambah.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dalam menuju masyarakat yang sejahtera,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMK, Firdaus menjelaskan, sebanyak kurang lebih 2500 UMKM yang difasilitasi pinjaman tanpa bunga ini.

“Namun ada syaratnya. Harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” beber Firdaus.

Kenapa harus NIB ? dikatakan Firdaus, takutnya yang mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini diluar dari pelaku UMKM.

“Seperti yang dikatakan pihak BSB, untuk satu UMKM di tahap pertama ini limitnya Rp10 juta dengan tenor 24 bulan,” pungkasnya.