Polrestabes Palembang menyiapkan pembatasan dan penyekatan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan di kota Palembang.
- Sepi Pengunjung, Ini Siasat Perhotelan di Palembang
- Ikut Terdampak PPKM, Pedagang dan Jasa Reparasi Handphone di Palembang Turun ke Jalan
- Pemkot Bakal Perketat Aktifitas Masyarakat, Mall Diminta Tutup Pukul Lima Sore
Baca Juga
"Pembatasan dan penyekatan kendaraan ini akan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB - 24.00 WIB malam ini, sampai beberapa waktu kedepan,"ungkap Kasat Lantas,Kompol Endro Aribowo Sik kepada awak media, Rabu (23/6).
Ada delapan ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan dan penyekatan untuk kendaraan bermotor, yakni Persimpangan Bakso Perjuangan Jl Merdeka - Jl Tasik, Persimpangan BP7 Jl Dr Wahidin - Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Jl Dr Cipto -Masjid Taqwa, Persimpangan RM Bakul Sunda Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Pasar 26 Ilir Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Rumah Susun Jl Pangeran SW Subekti, dan Simpang Lima DPRD Provinsi Sumsel.
"Ini dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan, melihat perkembangan Covid-19 akhir-akhir ini,"tambahnya. Dijelaskan Endro pembatasan ini bersifat situasional dimana tidak semua kendaraan yang melintas kemudian dicegat. Namun, beberapa kendaraan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti ambulance atau angkutan umum termasuk ojek online tetap diperbolehkan melintas.
- Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan Pencopotan Papan Pengumuman di Lahan Sengketa Palembang
- AKBP Yunar Hotma Jabat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Gantikan AKBP Haris Dinzah
- Polrestabes Palembang Pastikan Kasus Kematian Napi Lapas Merah Mata Naik ke Tingkat Penyidikan