Malam Ini Polisi Mulai Berlakukan Pembatasan dan Penyekatan di Kawasan Jl Merdeka - Jl Kapten A Rivai

ilustrasi penyekatan jalan. (rmol.id)
ilustrasi penyekatan jalan. (rmol.id)

Polrestabes Palembang menyiapkan pembatasan dan penyekatan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan di kota Palembang.


"Pembatasan dan penyekatan kendaraan ini akan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB - 24.00 WIB malam ini, sampai beberapa waktu kedepan,"ungkap Kasat Lantas,Kompol Endro Aribowo Sik kepada awak media, Rabu (23/6). 

Ada delapan ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan dan penyekatan untuk kendaraan bermotor, yakni Persimpangan Bakso Perjuangan Jl Merdeka - Jl Tasik, Persimpangan BP7 Jl Dr Wahidin - Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Jl Dr Cipto -Masjid Taqwa, Persimpangan RM Bakul Sunda Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Pasar 26 Ilir Jl Ahmad Dahlan, Persimpangan Rumah Susun Jl Pangeran SW Subekti, dan Simpang Lima DPRD Provinsi Sumsel. 

"Ini dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan, melihat perkembangan Covid-19 akhir-akhir ini,"tambahnya. Dijelaskan Endro pembatasan ini bersifat situasional dimana tidak semua kendaraan yang melintas kemudian dicegat. Namun, beberapa kendaraan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti ambulance atau angkutan umum termasuk ojek online tetap diperbolehkan melintas.