Komisi II DPR RI Segera Bahas Aturan Kampanye di Kampus

Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/net
Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/net

Ide tentang membolehkan peserta pemilu berkampanye di kampus bakal dibahas Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu.


"Tentu komisi II DPR RI akan membahasnya bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah pada saat nanti setelah masa reses ini berakhir," ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Rabu (27/7).

Rifqi menjelaskan, aturan kampanye pada dasarnya sudah termuat di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila ada perubahan norma dibutuhkan perubahan undang-undang atau pengaturan lebih lanjut dalam aturan teknisnya.

"Tentu ide ini harus menyesuaikan dengan sejumlah norma yang ada, apakah itu UU Pemilu atau PKPU dan Perbawaslu," demikian legislator PDI Perjuangan ini.

Aturan kampanye pemilu telah diatur di dalam Pasal 210 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya terdapat larangan bagi peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan KPU cenderung memiliki tafsir yang berbeda atas norma Pasal 210 ayat (1).

KPU menafsirkan norma tersebut sebagai suatu larangan untuk peserta pemilu menggunakan tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintahan sebagai tempat kampanye oleh peserta pemilu. Hanya saja, figur yang menjadi peserta pemilu boleh hadir di tempat-tempat itu jika diundang.

Sementara, Bawaslu menanggap norma di dalam pasal itu sebagai suatu larangan kampanye bagi peserta pemilu di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

Tapi Bawaslu tidak menutup kemungkinan apabila debat politik peserta pemilu bisa diadakan di kampus, karena hal itu merupakan ide segar.