Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, menegaskan bahwa tenaga honorer dan non-ASN yang tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
- Hina Nabi Muhammad, Politisi India Banjir Kecaman
- Gerindra Jatim: Khofifah Kandidat Ketua Timses Prabowo untuk Pilpres 2024
- Respons Ridwan Kamil Terkait Isu Pencalonan Kaesang di Pilgub Jakarta
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 6 September 2024.
Wahyu Sanjaya menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK 2024. "Kami (Komisi II) sepakat, Pegawai Non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, turut hadir sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kesepakatan tersebut menekankan pentingnya penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non-ASN yang telah memenuhi kriteria penataan. Menurut Wahyu, angka ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penataan tenaga kerja.
Politisi Partai Demokrat tersebut telah lama menyuarakan aspirasi tenaga honorer dan non-ASN lainnya di lingkungan pemerintah. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan mereka serta memastikan mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Hasil Kesepakatan Rapat
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting, antara lain:
1. Penyelesaian Penataan Non-ASN
Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai UU No. 20 Tahun 2023.
2. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak termasuk dalam formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
3. Kepatuhan pada Peraturan
Penataan tenaga non-ASN tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Jadwal Seleksi PPPK 2024
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai pada 26 September dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. Dengan adanya komitmen ini, tenaga non-ASN yang belum masuk formasi PPPK 2024 tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai peraturan.
- Seleksi PPPK Pemkab Muara Enim: Pertama di Sumsel dengan Sistem CAT Mandiri
- Penerimaan PPPK, Masih Menunggu Kepastian Jadwal
- Maju Pilbup Banyuasin, Askolani Klaim Dapat Restu dari Dua Tokoh Politik di Senayan