Perjuangkan Nasib Non-ASN, Wahyu Sanjaya Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya/ist
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya/ist

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, menegaskan bahwa tenaga honorer dan non-ASN yang tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 


Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 6 September 2024.

Wahyu Sanjaya menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK 2024. "Kami (Komisi II) sepakat, Pegawai Non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, turut hadir sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kesepakatan tersebut menekankan pentingnya penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non-ASN yang telah memenuhi kriteria penataan. Menurut Wahyu, angka ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penataan tenaga kerja.

Politisi Partai Demokrat tersebut telah lama menyuarakan aspirasi tenaga honorer dan non-ASN lainnya di lingkungan pemerintah. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan mereka serta memastikan mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

Hasil Kesepakatan Rapat

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting, antara lain:

1. Penyelesaian Penataan Non-ASN

Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai UU No. 20 Tahun 2023.

2. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak termasuk dalam formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

3. Kepatuhan pada Peraturan

Penataan tenaga non-ASN tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Jadwal Seleksi PPPK 2024

Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai pada 26 September dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. Dengan adanya komitmen ini, tenaga non-ASN yang belum masuk formasi PPPK 2024 tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai peraturan.