Belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang dituduhkan kepada Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri yang ditangkap Polda Sumut.
- Dukung Kegiatan Sejarah dan Budaya, DPRD Sumsel Bakal Siapkan Anggaran
- Kenapa Harus Nobar Film G30/SPKI ?
- Tak Hanya Bantu Pengamanan, Abujapi Diharapkan Jadi Alternatif Atasi Pengganguran
Baca Juga
Namun demikian, penasihat hukum Khairi, Abdul Hakim Siagian menduga kliennya ditangkap dengan tuduhan melakukan tindakan yang melanggar UU ITE.
"Nampaknya dari BAP dituduh melanggar UU ITE," kata Abdul Hakim Siagian saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLSumut, Senin (12/10).
Meski demikian, ia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kliennya. Hal ini untuk memastikan langkah pembelaan yang akan mereka lakukan terkait penangkapan tersebut.
"Kalau mengenai materi pemeriksaan lebih tepat ditanya ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang dari kelompok KAMI Medan. Mereka diamankan karena diduga berkaitan dengan aksi unjuk rasa ricuh yang terjadi di Kota Medan saat menolak omnibus law.
Ia mengatakan, pihak kepolisian terus mendalami siapa saja orang yang terindikasi yang mendalangi kerusuhan tersebut. Sambung dia, orang-orang itu merupakan yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki dan penjarahan.
“Grup itu menamakan KAMI Medan, jadi memang sedang pendalaman,” ujarnya usai memaparkan kasus narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
- SMB II Festival, Cara Dekatkan Milenial dengan Sejarah Perjuangan Sultan Palembang
- Simak Tips Makan Sehat saat Menyantap Hidangan Lebaran Idul Fitri
- Daftar Jadi Sukarelawan Perang Lawan Ukraina, Walikota di Rusia Mengundurkan Diri