Ketua DPD RI Ingatkan Pentingnya Akurasi Data dalam Distribusi BSU

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (lanyallamm1/rmolsumsel.id)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (lanyallamm1/rmolsumsel.id)

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Pemerintah untuk memperhatikan ketepatan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal itu untuk mengantisipasi potensi kisruh dalam distribusi BSU.


“Kita apresiasi langkah Pemerintah. Namun ini kita bicara keadilan. Jangan sampai orang-orang yang berhak menerima malah terlewat, sedangkan orang yang masuk kategori mampu malah mendapatkannya. Ini seringkali terjadi dan akurasi data ini perlu dipastikan benar oleh Pemerintah supaya tepat sasaran,” ujar LaNyalla, saat kunjungan dapil di Jawa Timur, Rabu (6/4).

Menurut LaNyalla, penyaluran BSU akan sulit dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebab faktanya, banyak sekali pekerja penerima upah berkisar Rp3 juta yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS tersebut.

Oleh karena itu, LaNyalla menyarankan agar sebaiknya Kemnaker memiliki data back up yang menunjukkan angka riil para pekerja Indonesia baik yang formal maupun yang non formal.

“Saat ini banyak buruh yang bekerja dengan sistem outsourcing. Biasanya durasi waktu kontrak 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun. Alih-alih memikirkan iuran bulanan, mereka ini sangat berat bebannya karena harus kembali menganggur setelah habis masa kontrak kerja dan mencari pekerjaan lainnya lagi,” kata LaNyalla.

Dalam permasalahan ini Kemnaker perlu sensitif. Harus mempertimbangkan bahwa banyak perusahaan yang memberlakukan sistem kontrak dengan durasi waktu pendek.

Makanya agar basis penerimanya kuat, Kemnaker perlu melakukan sensus di perusahaan-perusahaan di wilayah yang UMR-nya kecil.

“Kelompok inilah yang rentan dan lebih memerlukan bantuan subsidi upah,” tuturnya.

Selain itu, BSU kalau bisa diperluas ke pekerja informal yang jumlahnya banyak dan sebagian besar mempunyai gaji di bawah 3 juta.

“Contohnya guru honorer. Mereka tidak mungkin ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kewajiban membayar sejumlah uang, sementara honornya sangat jauh dari standar UMR,” ucap LaNyalla.