Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dinilai offside ketika menyebut Cawapres Nomor 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran kampanye soal Car Free Day (CFD).
- Di Forum COP-28, Fadli Zon: Perang di Gaza Bukan Hanya Kejahatan Kemanusiaan, tapi Juga Lingkungan
- Di Musra, Mayoritas Relawan Jokowi Rekomendasikan Airlangga Hartarto Capres 2024
- Beragam Alutsista Siap Unjuk Gigi di Latihan Armada Jaya 2023
Baca Juga
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kongres Pemuda Indonesia Jakarta Pusat, Sapto Wibowo Susanto meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.
Menurutnya, pengurus di Bawaslu Jakpus tidak mampu menjalankan perintah Bawaslu Pusat yang jelas-jelas menyebut Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam CFD.
“Kalau bisa diberhentikan, gak papa, masih banyak kok yang lain yang kompeten, negara kita ini kan luas, banyak orang pinter, bukan berarti saya anggap dia enggak kompeten bukan ya,” ucap Sapto saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Selain itu, Sapto berharap agar DKPP menindak Bawaslu Jakpus perihal ketidakprofesionalan itu.
“Saya berharap, segera ditindak, diproses secara etik, secepatnya biar tidak menimbulkan sumir juga, karena kan masyarakat di sini sudah banyak yang tahu di sosial media, apalagi,” tegasnya.
“Jadi, harapan saya diproses secara prosedural, dan semuanya,” demikian Sapto.
- Yakin Lolos di KPU, Pimcab PKN se-Sumsel Segera Bentuk Bapilu
- 100 Tokoh Deklarasi Tolak Hasil Pilpres, Fahri Hamzah “Candain” Cuitan Said Didu
- Prasetio Edi Tegaskan Hasil Evaluasi P2APBD 2019 Sudah Dibahas di Lima Komisi DPRD