Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dinilai offside ketika menyebut Cawapres Nomor 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran kampanye soal Car Free Day (CFD).
- Jelang Pilpres, Kursi Mentan Diprediksi Jadi Rebutan Parpol
- Mendag Zulhas Janji Perkuat Hubungan Dagang Indonesia-Jepang
- KSHUMI Tanggapi Pernyataan Menag, Serem Nih..
Baca Juga
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kongres Pemuda Indonesia Jakarta Pusat, Sapto Wibowo Susanto meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.
Menurutnya, pengurus di Bawaslu Jakpus tidak mampu menjalankan perintah Bawaslu Pusat yang jelas-jelas menyebut Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam CFD.
“Kalau bisa diberhentikan, gak papa, masih banyak kok yang lain yang kompeten, negara kita ini kan luas, banyak orang pinter, bukan berarti saya anggap dia enggak kompeten bukan ya,” ucap Sapto saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Selain itu, Sapto berharap agar DKPP menindak Bawaslu Jakpus perihal ketidakprofesionalan itu.
“Saya berharap, segera ditindak, diproses secara etik, secepatnya biar tidak menimbulkan sumir juga, karena kan masyarakat di sini sudah banyak yang tahu di sosial media, apalagi,” tegasnya.
“Jadi, harapan saya diproses secara prosedural, dan semuanya,” demikian Sapto.
- BPKH Usulkan Formulasi Biaya Haji yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
- Seteru PDIP dan Nasdem, Bisakah Misteri Pilpres 2019 Terkuak?
- Soal Sinyal Sandiaga Siap Gabung Pemerintahan Baru, Majelis Pertimbangan PPP: Pemilu Belum Selesai