Kesal Saling Ejek di Medsos, Motif Dua Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Sajam 

Dua remaja putri yang ditetapkan tersangka atas duel menggunakan sajam yang viral di medsos. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Dua remaja putri yang ditetapkan tersangka atas duel menggunakan sajam yang viral di medsos. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Terungkap motif duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil Palembang yang videonya menghebohkan jagat maya beberapa hari lalu. Ternyata motifnya sakit hati setelah mereka saling ejek di Media Sosial (medsos). 


Saat dua remaja putri tersebut duel dengan senjata tajam jenis celurit, terlihat ada seorang laki-laki yang terlihat berperan sebagai wasit dalam duel tersebut.

Dari duel maut tersebut, IN (14)  mengalami luka hingga mendapat 29 jahitan di tangan dan sempat dirawat di rumah sakit Charitas Palembang. 

Sementara itu, IN yang diamankan mengakui bawa dalam video duet yang viral di medsos beberapa hari lalu adalah dirinya. Motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil. 

"Iya PTR ini sok menantang saya duluan lewat medsos, upload status stori Instagram nya, dari sinilah saya sakit hati sama PTR,"singkat IN.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel terhadap video duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil yang viral di medsos beberapa hari lalu membuahkan hasil. 

Tim gabungan berhasil mengamankan dua remaja perempuan pelaku duel menggunakan senjata. Selain menangkap dua remaja putri petugas juga menangkap tiga orang laki laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang melakukan penghasutan. 

Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel. 

Sementara lawan duel PTR yakni IN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.