Kena Sanksi Komdis, Sriwijaya FC Harus Bayar Denda Rp30 Juta

Logo Sriwijaya FC. (Net/rmolsumsel.id)
Logo Sriwijaya FC. (Net/rmolsumsel.id)

Sriwijaya FC terkena sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI bersama beberapa klub Liga 1 dan Liga 2. Sanksi dikenakan atas tingkah laku buruk tim yakni keterlambatan kick off saat menghadapi Muba Babel United.


Pada pertandingan tanggal 6 Oktober 2021, kedua tim terlambat memulai pertandingan. Sehingga atas pelanggaran tersebut, baik Sriwijaya FC maupun Muba Babel United dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp30 juta.

Tak hanya kepada tim, Komdis juga menjatuhi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pemain dan ofisial. Seperti yang diterima penyerang Badak Lampung FC, TA Musafri. Pada pertandingan kontra Martapura Dewa United, Musafri terbukti melanggar fair play dengan bertindak rasis kepada perangkat pertandingan. Atas pelanggarannya ini Musafri terkena larangan bermain di 6 pertandingan dan denda Rp50 juta.

Pelatih Persijap Jepara, Jaya Hartono juga dijatuhi sanksi tidak bisa mendampingi tim selama 1 bulan dan denda Rp25 juta. Jaya terbukti melakukan pelanggaran mendiskreditkan keputusan PSSI.

Hukuman terberat periode ini dijatuhkan kepada bek PSG Pati, Heri Setiawan. Mantan bek timnas Indonesia U19 itu terbukti memegang dan menampel perangkat pertandingan dengan keras. Atas tindakannya itu Heri terkena larangan beraktivitas di sepak bola selama 6 bulan dan denda Rp50 juta.   

Ketua Komdis, Erwin Tobing mengatakan, Komdis PSSI menyidangkan beberapa pelanggaran di BRI Liga 1 dan Liga 2 mulai dari 8 September – 11 Oktober 2021. Untuk Liga 1 ada 12 kasus dengan klasifikasi berbeda-beda. Untuk tingkah laku buruk pemain terkait fair play (kartu merah langsung) ada dua kasus.

Untuk tingkah laku buruk tim di mana ada keterlambatan kick off ada lima kasus. Kemudian tiga kasus ketika satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning atau lebih. Dan terakhir tamu VIP yang masuk ke ruang ganti pemain ada satu kasus.

“Jadi total pelanggaran sejak 8 September hingga 9 Oktober ada sebanyak 12 kasus. Ini belum termasuk Liga 2,” ujar Erwin.

Erwin menambahkan, untuk Liga 2 ada 14 kasus sejak 1 Oktober hingga 17 Oktober. Rinciannya adalah satu kasus karena mendiskreditkan keputusan PSSI (tingkah laku buruk ofisial).

Melanggar fair play (rasis kepada perangkat pertandingan) sebanyak 1 kasus. Melanggar fair play (memegang dan menampel perangkat pertandingan) satu kasus.

Satu kasus lagi karena menyikut pemain lawan. Kemudian satu kasus melanggar fair play karena kartu merah langsung. Ada juga tingkah laku buruk tim dalam satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning atau lebih sebanyak dua kasus. Dan keterlambatan kick off sebanyak tujuh kasus.

“Total pelanggaran Liga 2 ada 14 kasus. Saya berharap, baik Liga 1 dan 2 tidak ada lagi pelanggaran berat ke depannya. Kita semua ingin sepak bola ini berjalan fair play,” kata Erwin.

Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri, Faisal Mursyid mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan vonis Komdis ini. Memang pelanggaran yang dikenai sanksi itu benar terjadi. Bahkan lawan yang dihadapi Sriwijaya FC yakni Muba Babel United juga dikenai sanksi serupa.

“Kalau denda di bawah 50 juta tidak bisa banding. Jadi mau tidak mau ya dibayar denda itu,” ucap Faisal, Rabu malam (20/10).