Kemenkumham Sumsel Melakukan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melalui Sub. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mematuhi amanat pemerintah, khususnya terkait dengan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.


Pada Selasa, 12 September, dilaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan ini diawali dengan melakukan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim. Tim dari Kanwil Kemenkumham, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, Risman Effendi.

Yenni menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi jumlah warga Kabupaten Muara Enim yang telah menikah dengan warga negara asing. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah anak-anak yang lahir dari perkawinan semacam itu kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam menerima dan memproses permohonan dari anak berkewarganegaraan ganda yang belum terdaftar atau yang telah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menyebarkan informasi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas kepada instansi lain, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.

Risman Effendi, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memberikan informasi mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. Ia juga mengungkapkan harapannya untuk mempererat kerjasama antara instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan terbatas.

Selanjutnya, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel menyambangi Kantor Imigrasi Muara Enim, yang juga menyambut kunjungan dengan baik. Berdasarkan data yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Muara Enim, terdapat satu anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang masih berusia balita.

Upaya pendataan dan verifikasi ini mencerminkan komitmen Kemenkumham Sumsel dalam memastikan perlindungan hak dan status kewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda terbatas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.