Kemenkumham Sumsel Melakukan Koordinasi Kekayaan Intelektual di Kota Pagar Alam

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel), melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), telah melakukan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) dengan Dinas/Instansi terkait di Kota Pagar Alam pada Rabu, 13 September.


Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memberikan pelayanan publik dan mendekatkan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel kepada masyarakat.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, pertama-tama mengunjungi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Pagar Alam. Kepala Balitbangda, Novi Apriadi, menyambut baik kedatangan tim dan menjelaskan bahwa tujuan koordinasi ini adalah tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Klinik KI yang telah ditandatangani pada Mei 2023 di Hotel Arya Duta Palembang.

Novi Apriadi menjelaskan bahwa Kota Pagar Alam memiliki beragam kekayaan intelektual komunal, termasuk peninggalan cagar budaya, senjata tradisional, pakaian adat, kuliner, dan ekspresi budaya lainnya. Dengan beragamnya kekayaan intelektual tersebut, sangat mungkin untuk mendaftarkannya sebagai bentuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kota Pagar Alam.

Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasinya dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Pagar Alam yang dihadiri oleh Kepala Dinas Muhammad Brilian dan Kepala Bidang Budaya, Widyawati. Yenni menjelaskan bahwa saat ini hanya ada satu KIK dari Kota Pagar Alam yang terdaftar di DJKI, yaitu Surat Ulu. Namun, pihaknya berharap agar proses pemenuhan data dukung KIK makanan tradisional dan tari sambut, seperti Lemang Pepatun, Pindang Kuah Kuning Besemah, Kelicuk, dan Tari Sambut, dapat segera rampung.

Muhammad Brilian menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.589 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pagar Alam dengan berbagai jenis usaha, termasuk pangan, sandang, kulit, kimia, bangunan, dan kerajinan. Namun, tantangan dalam pendaftaran KIK adalah kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam konteks ini, Muhammad Brilian menyarankan adanya sosialisasi intensif kepada pelaku usaha UMKM melalui edukasi dan diseminasi. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk melaksanakan sosialisasi dengan bantuan Kemenkumham Sumsel sebagai narasumber, serta menyediakan biaya pendaftaran merek kepada 10 pendaftar pertama sebagai insentif.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Tim KI Kantor Wilayah. Dia menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait untuk memahami kondisi di lapangan dan mendengarkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Dalam kegiatan ini, juga hadir PPNS Kekayaan Intelektual, Dio Gestianda, Penyuluh Hukum Madya, Nurdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Hendra Kesuma Faisal, dan Penelaah Bantuan Hukum, Yogi Prasetyo.