Kemendikbud Hebat! Seniman Direkrut Mengajar Seni Budaya

Terobosan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang hebat. Dengan program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS), Kemendikbud memberdayakan para seniman. Mereka memberikan pembelajaran seni budaya pada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.


Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, GSMS bisa membantu memfasilitasi keterbatasan sekolah dalam menghadirkan guru seni budaya yang selama ini menjadi kendala di satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK.

"Selama ini guru-guru yang mengajar seni budaya bukan berlatarbelakang guru seni," ujar Hilmar, Rabu (2/9/2020).

Dia berharap, seperti dilansir JPNN.com, dengan program GSMS bisa meningkatkan wawasan peserta didik/siswi tentang seni budaya serta memberikan motivasi untuk berprestasi di bidang seni. Selain itu dengan belajar seni diharapkan dapat memperkuat karakter siswa.

"Seni merupakan salah satu pilar penting dalam penguatan karakter bangsa," ucapnya.

Sementara Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Restu Gunawan mengungkapkan, GSMS tahun ini dilaksanakan 16 provinsi.

Sebanyak 210 seniman dari masing-masing daerah akan mengajar 2.400 peserta didik di 210 sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK swasta dan negeri.

"Jumlah daerah yang ikut tahun ini berkurang karena banyak yang fokus anggarannya pada penanganan COVID-19. Untuk anggaran GSMS lewat mekanisme sharing dana APBN dan APBD," terangnya.

Mengingat masih pandemi, lanjut Restu, mekanisme pembelajaran GSMS dilakukan secara daring oleh seniman. Bisa juga dilakukan secara luring (tatap muka) dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Materi yang diberikan seniman kepada siswa didik adalah seni pertunjukan (tari, musik/seni suara, teater), seni rupa, seni media, atau sastra," kata Restu.

Pada akhir proses pembelajaran materi dipertunjukkan atau dipamerkan dengan dokumentasi berupa video. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pertunjukan maupun pameran secara langsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pengendalian COVID-19.[ida]