Kemenag Sumsel dan Pemda Sepakat ASN Dilarang Gelar dan Hadiri Buka Bersama

Kantor Kemenag Sumsel. (Istimewa/net)
Kantor Kemenag Sumsel. (Istimewa/net)

Kantor Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel dan Pemerintah Daerah (Pemda) sepakat untuk mematuhi edaran Kemenag RI, yang melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar dan menghadiri buka bersama.


Larangan tersebut guna menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) sepanjang bulan Ramadan 1443 H.

Kakanwil Kemenag Sumsel, Deni Apriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam meminimalisir terjadinya kerumunan.

"Kami sudah membicarakan ini dengan pemerintah dan sudah disepakati. Nantinya tentu kami akan melakukan pemeriksaan ditempat-tempat makan dan hiburan khususnya," katanya kepada Kantor Berita Rmol Sumsel, Jumat (1/4).

Menurutnya, hal ini diputuskan mengingat bahwa bulan puasa seharusnya memang perlu diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti tarawih, mengaji dan ibadah lainnya yang mendekatkan diri kepada pencipta sebagai bentuk refleksi diri.

"Harapannya dengan pembatasan seperti ini masyarakat dapat melakukan hal-hal positif selama Ramadhan," sambungnya.

Lebih lanjut, Deni juga mengabarkan bahwa untuk kegiatan sholat tarawih di rumah ibadah seperti mushola atau masjid, pihaknya tidak memberikan batasan apapun.

"Kalau untuk tarawih silahkan saja dilakukan seperti sebelum pandemi, artinya tidak ada pembatasan shaf bagi jemaah yang melakukannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kemenag RI, telah mengeluarkan Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H;

  1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  5. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  12. Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.