Keluarkan Aturan Baru, Thailand Perbolehkan Wanita Lakukan Aborsi Janin hingga Umur 20 Minggu

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Otoritas kesehatan Thailand telah mengeluarkan peraturan terbaru yang akan mengizinkan aborsi untuk perempuan hingga minggu ke-20 usia kehamilan.


Peraturan, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Masyarakat itu telah diterbitkan di Royal Gazette pada Senin (26/9), dan akan mulai berlaku pada 26 Oktober.

Mahkamah Konstitusi Thailand pada Februari 2020 membatalkan undang-undang dalam KUHP yang melarang aborsi, menyatakan bahwa mereka melanggar hak yang sama untuk pria dan wanita dan hak untuk hidup dan kebebasan.

AP melaporkan, di bawah peraturan baru, wanita yang ingin melakukan aborsi antara minggu ke-12 dan ke-20 harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dan menerima persetujuan dari praktisi medis resmi. Hingga minggu ke-12, wanita dapat membuat pengaturan sendiri untuk melakukan prosedur di fasilitas medis. Setelah minggu ke-20, janin harus dibawa sampai cukup bulan.

Aborsi selama 12 minggu pertama menjadi legal di Thailand pada Februari 2021 berdasarkan amandemen KUHP.

Sebelumnya aborsi dianggap ilegal, dengan sejumlah besar pengecualian yang dibuat untuk kasus-kasus terkait kesehatan fisik atau mental ibu terancam, wanita itu berusia di bawah 15 tahun atau hamil sebagai akibat dari pemerkosaan atau inses, atau janinnya mengalami cacat serius atau deformitas.