Kekurangan Lahan, Warga Kepulauan Seribu Kesulitan Cari Makam

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (ist)
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (ist)

Kekurangan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Pulau Seribu membuat warga kesulitan untuk memakamkan kerabat dan keluarganya yang telah meninggal.


Bahkan, kondisi tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga warga pun terpaksa ke Jakarta untuk memakamkan keluarganya yang meninggal.

Komisi D DPRD DKI Jakarta pun mendesak agar kebutuhan lahan TPU segera dibangun. Sebab, sejak tahun 2019 anggaran pengadaan lahan dan pembangunan TPU sudah sering diusulkan, namun hingga APBD 2019 dipertanggungjawaban, pelakasanaan kebutuhan pokok warga akan lahan pemakaman belum juga terwujud.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk memprioritaskan pembuatan TPU di seluruh pulau yang berpenghuni pada tahun anggaran 2023 mendatang.

“Itu menjadi catatan kita, bahwa Kepulauan Seribu warga DKI juga yang memang harus kita perhatikan dan fasilitasi agar mendapatkan APBD untuk membuat pemakaman,” kata Ida dalam laman resmi DPRD DKI Jakarta yang dikutip redaksi, Selasa (30/8).

Hingga saat ini, kata Ida, untuk memakamkan keluarga maupun kerabatnya warga harus menyeberang menggunakan kapal ke Jakarta dengan waktu yang cukup lama.

“Ini jadi catatan serius kita bahwa 2023 ini hukumnya wajib harus ada TPU di pulau yang berpenghuni. Prioritas memang yang banyak penduduknya. Sebenarnya disana ada makam, tapi punya perorangan, jadi banyak yang memilih ke darat,” kata Ida.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi D Muhammad Idris. Ia mengaku usulan ini sudah diajukan sejak tahun 2019 lalu, namun tidak kunjung terealisasi. Sementara di lima wilayah kota administrasi, selalu ada kegiatan pembebasan lahan untuk pelebaran makam.

“Sudah jadi permasalahan bertahun dan belum ada solusi sampai detik ini. Saya berharap bagaimana caranya masyarakat Kepulauan Seribu mendapatkan hak yang sama seperti lima wilayah lainnya. Ini tanggung jawab Pemda,” kata Idris.