Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, hari ini Senin (28/8) Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali memeriksa lima saksi.
- Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Pilih Tak Ajukan Eksepsi
- Kasus Dana Hibah, Dua Mantan Petinggi Koni Sumsel Dijatuhi Hukuman Berbeda
- Usai Lunasi Gaji, KONI Sumsel Rumahkan 43 Stafnya
Baca Juga
"Saksi yang dipanggil ada 5 orang, inisial S selaku panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa, SA selaku sekretaris pengadaan barang dan jasa, U dan RK selaku staff Koni Sumsel, dan US selaku sekretaris Umum (Sekum) Koni Kabupaten Musirawas," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (28/8).
Ia mengatakan pemeriksaan saksi, masih dalam upaya melengkapi alat bukti serta berkas perkara dua orang tersangka.
"Selain itu pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab,"katanya.
Sebelumnya dalam kasus ini, dua orang telah ditetap sebagai tersangka yakni Suparman Roman Selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel sekaligus PPPK dan Akhmad Thahir selaku Mantan Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022 yang juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel saat ini.
Adapun modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan cara melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta melakukan beberapa kegiatan fiktif yang berpotensi mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
- Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Pilih Tak Ajukan Eksepsi
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel