Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Korupsi Baju Olahraga Lansia

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih  menetapkan dan menahan tersangka dugaan korupsi paket pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesahatan TA 2021. (ist/rmolsumsel.id)
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih menetapkan dan menahan tersangka dugaan korupsi paket pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesahatan TA 2021. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih  menetapkan dan menahan tersangka dugaan korupsi paket pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesahatan TA 2021, Senin (8/5).


Tersangka dugaan kasus korupsi baju olahraga lansia ini bernama Abdul Mukti (42) yang tinggal di Jalan Taman Murni RT 01 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur.

Sebelumnya Kejari Prabumulih pada pertengahan Juli 2022 lalu telah menetapkan dua orang tersangka berinisial DK dan DMS yang sudah lebih dulu ditahan. 

Hingga saat ini total sudah ada tiga tersangka ditetapkan pada kasus dugaan korupsi baju olahraga lansia Prabumulih. 

Abdul Mukti adalah Direktur CV Hutama Mukti yang merupakan perusahaan pemenang tender pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus Rudy Firmansyah SH MH mengatakan penetapan tersangka tersebut pengembangan dari kasus yang ada.

"Kejaksaan negeri Prabumulih telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesahatan usia lanjut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.016.325.000 di Dinas Kesahatan Kota Prabumulih TA 2021 untuk menetapkan tersangka atas nama AM," katanya.

Tersangka langsung ditahan dan dititip di sel tahanan sementara Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.

"Peran AM dalam perkara ini sebagai rekanan atau pemilik perusahaan pemenang tender," katanya.

Tersangka  akan dijerat pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Tersangka AM akan dijerat pasal pemberantasan korupsi dan akan di ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, pada Juli 2022 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2022.

Dua tersangka ditetapkan yakni inisial DK yang merupakan PPK proyek pengadaan baju olahraga di dinas kesehatan dan inisial DMS yang merupakan pihak swasta atau pelaksana kegiatan pengadaan.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada dinas kesehatan.

Nilai dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp 1,016 miliar yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

Terhadap para tersangka akan disangkakan lasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, beberapa bulan lalu kejaksaan negeri Prabumulih melakukan peningkatan status perkara dugaan korupsi pengadaan baju kaos untuk lansia di tubuh Dinas Kesehatan kota Prabumulih.

Perkara telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih dan telah memeriksa 12 saksi pada saat itu.