Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara

Proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Muba. (ist/rmolsumsel.id)
Proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Muba. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 78 perkara narkotika dan 115 perkara Oharda serta TPUL, di Halaman Kantor Kejari Muba, Rabu (15/12). 


Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone, berbagai macam alat hisap sabu-sabu, alat judi dadu kuncang, pakaian dan lainnya. 

"Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht, maka dilakukan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara narkotika dan 115 perkara Oharda serta tindak pidana umum lainnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, SH. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara beragam, untuk narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi diblender dengan dicampur detergen lalu dibuang, sedangkan untuk pakaian dan lainnya dilakukan pembakaran, sedangkan untuk handphone dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu. 

"Kalau untuk senjata tajam dan senjata api rakitan, itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotongan besi," kata dia. 

Selain melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya juga membuka lelang barang bukti berupa kendaraan yakni sepeda motor dan mobil. "Lelang dibuka pada Senin (24/12) mendatang. Bagi yang berminat dipersilahkan ikut, lelangnya terbuka untuk umum," tandas dia.