Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan atau korporasi sebagai tersangka di kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
- Tokoh Jurai Besemah Minta Organisasi Tak Dipolitisasi Isu Pilgub Sumsel
- Terjadi Kerumunan untuk Vaksinasi di Sekolah Maitreyawira, DPRD Sumsel Minta Penjelasan Kadinkes
- Noel Joman akan Bubarkan GP Mania, Arman Salam: Skenario Istana?
Baca Juga
Masing-masing korporasi yang dijadikan tersangka mulai dari PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya telah merinci jumlah kerugian dan memutuskan pembebanan uang negara kepada lima tersangka korporasi.
Berikut daftar kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah, mulai dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun dan bila ditotal mencapai Rp 152 triliun.
"Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut," jelas Febrie.
Di kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun.
Beberapa dari tersangka perorangan telah divonis di pengadilan.
- Fokus Maju di Pilkada, Empat Caleg Terpilih Mundur dari Anggota DPRD Sumsel
- Zelensky Pecat 33 Kepala Rekrutmen Tentara Korup, Kirim ke Medan Perang
- Besok, KPU Pagar Alam Umumkan Hasil Pemeriksaan Tes Kesehatan 3 Pasangan Calon