Lantaran kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan, Sumiran alias Ran (57) seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan harus merasakan suasana lebaran di dalam sel tahanan.
- Bareskrim Ambil Alih Kasus 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
- Panglima TNI Geram 10 Tahun Terakhir Angka Penyalahgunaan Senpi Meningkat
- Diduga Selisih Paham, Pedagang Ayam di Pasar 10 Ulu Nyaris Tewas Tertembak Senpi
Baca Juga
Berawal ketika anggota Polsek Buay Madang Timur (BMT) mendapat informasi bahwa Sumiran alias Ran memiliki senpi rakitan.
Kemudian, Selasa (12/3), sekitar pukul 21.30 WIB, Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Sapariyanto bersama Kanit Reskrim, Aipda Wiyono dan anggotanya, melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Ketika dilakukan penggeledahan di temukan sepucuk senpira berbentuk revolver dan dua butir amunisinya yang disembunyikan di dapur rumah pelaku,” kata Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Sapariyanto, Kamis (14/3).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Polsek BMT guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai senjata api yang bukan profesinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan pasal di atas, pelaku dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
- Bareskrim Ambil Alih Kasus 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
- Panglima TNI Geram 10 Tahun Terakhir Angka Penyalahgunaan Senpi Meningkat
- Diduga Selisih Paham, Pedagang Ayam di Pasar 10 Ulu Nyaris Tewas Tertembak Senpi