Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh putra seorang kiai pendiri Ponpes Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur direspons oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren) (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
- Hadiri Mukernas PPDI, Prabowo Didoakan jadi Presiden
- PKB Gelar Muscab Serentak se-Sumsel, Ini Poin Penting yang akan Diputuskan
- Trump: Saya Suka Putin, Terutama karena Rusia Punya 1.332 Hulu Ledak Nuklir
Baca Juga
RMI-PBNU mengecam tindakan asusila yang diduga dilakukan anak kiai berinisial MSAT.
Ketua RMI-PBNU KH Dian Nafi menyatakan dengan tegas RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren.
Dian Nafi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu RMINU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian kata Dian Nafi seperti dikutip dari NUOnline, Jumat (8/7).
Ia pun mengimbau kepada MSAT untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
Bagi RMINU, setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,.
"Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi pondok pesantren," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad, Solo, Jawa Tengah itu.
Sementara itu, kepada penegak hukum, RMINU juga meminta agar menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
RMINU mengimbau pondok pesantren se-Indonesia untuk senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar.
- Hati-hati Kecewa, Ide Ganjar Naikkan Gaji Guru Rp30 Juta Bebankan APBN
- Jamuan Makan, Langkah Penjajakan Jokowi Jadi King Maker Putaran Kedua
- Gelar Vaksinasi Massal, Gerindra Sumsel Siapkan 2000 Dosis