Kasus Sidang Polisi Selingkuh, Iptu Hartam Jalidin Baru Mau Jujur Saat Hakim Ancam Hadirkan Kapolres Lubuklinggau Sebagai Saksi

 Iptu Hartam Jalidin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (ist/RmolSumsel.id)
Iptu Hartam Jalidin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (ist/RmolSumsel.id)

Sidang kasus penelantaran istri dan enam orang anaknya oleh Iptu Hartam Jalidin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (18/10) sempat berlangsung alot.


Sebab, Iptu Hartam selalu membantah hakim dan mengelak bahwa dirinya telah berselingkuh hingga menelantarkan istri dan anaknya.

Padahal, ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu sempat menunjukkan kepada terdakwa bukti sidang etik terhadapnya yang telah menulis surat tidak akan berselingkuh.

Iptu Hartam membantah berselingkuh dan tidak memberikan nafkah mengaku karena uang remunerasi yang ia terima dari POlda Sumsel dihilangkan semenjak dirinya di nonjobkan.

Kesal dengan jawaban terdakwa, Majelis Hakim pun mengancam akan menghadirkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono sebagai saksi di persidangan.

Mendengar ancaman Hakim, terdakwa Iptu Hartam Jalidin pun gentar, dan akhirnya mengakui kebenaran dalam surat perjanjian tersebut.

Iptu Hartam pun mengakui menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada enam orang anaknya. Sementara, ia tidak mau mengucapkan permintaan maaf kepada  istrinya Depy Arianti.

Ia pun tidak berharap lagi untuk menjalin hubungan rumah tangga dengan istrinya Depy Arianti.

Penasihat hukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin, Ulul Azmi mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya berencana akan menghadirkan satu ahli serta satu saksi meringankan (Ade Chad) di hadapan majelis hakim PN Palembang.

 

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana korban memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuk Linggau.

Pelapor Depy Arianti yang merupakan istri terdakwa meminta agar suaminya yakni terdakwa Hartam Jalidin dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian, karena dianggap telah memalukan korps Bhayangkara dengan dugaan telah menelantarkan istri dan enam orang anak demi WIL.

Atas perbuatannya, oleh JPU terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.