Kasus Positif Covid-19 Capai 86, Warga OKU Diminta Terus Terapkan Prokes

Kasus konfirmasi Positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencapai 86 orang. Karena itu seluruh masyarakat diimbau berpartisipasi dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).


"Hingga saat ini tercatat sebanyak 86 kasus konfirmasi positif COVID-19," demikian disampaikan juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten OKU Rozali, kemarin.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 56 di antaranya dinyatakan sembuh dan delapan orang meninggal dunia.

"Pasien kedelapan ini meninggal dunia di RS Antonio Baturaja pada 14 September 2020 dan sudah dimakamkan sesuai protokol kesehatan," katanya.

Terkait tren penambahan jumlah pasien Positif Covid-19 ini, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus corona.

"Karena dengan mematuhi protokol kesehatan kita dapat memutus rantai penyebaran virus corona," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 OKU Amzar Kristofa menambahkan terkait banyaknya jumlah pasien positif terpapar virus Corona di wilayah setempat tersebut saat ini pihaknya mulai menerapkan sangsi disiplin bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Salah satu sanksi yang terapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut, lanjut dia, yaitu denda Rp100.000 bagi warga yang tidak memakai masker.

"Untuk pelanggar perorangan diberikan sanksi administratif, paling banyak denda Rp100.000 sesuai Perbup," ungkapnya.

Selain itu, peraturan protokol kesehatan ini juga mengatur sanksi dan denda bagi tempat usaha dan lainnya.

"Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar yaitu bisa dicabut izin usahanya," tegas Amzar. [ida]