Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Selasa (14/2). Menteri Johnny akan diperiksa terkait kasus pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020-2022.
- Budi Arie Anggap Penjudi Online Korban yang Perlu Diselamatkan
- Indosat dan Mastercard Jalin Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
- Jokowi Akhirnya Perintahkan Bentuk Satgas Judi Online
Baca Juga
Politisi Nasdem itu diperiksa Kejagung RI dalam kapasitasnya sebagai saksi. Johnny pun memilih bungkam saat tiba di Gedung Kejagung RI, Jakarta.
Menteri Johnny sebelumnya diagendakan diperiksa pada Kamis lalu (9/2). Namun ia memilih tidak hadir dan diagendakan ulang menjadi hari ini.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) ini diduga terjadi penyelewengan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Kasus ini pun telah menjerat beberapa tersangka, yakni Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kemudian Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK