Dua petinggi Pertamina dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.
- PGN Perkuat Pasokan Gas Domestik dengan Suplai LNG dari Berau
- Usai Ahok, Nicke Widyawati Juga Diperiksa KPK
- PGN Perkuat Pasokan LNG untuk Mendukung Pemenuhan Gas Bumi Domestik
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (22/5), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Gunung S. Hadi selaku Direktur PT Pertamina Gas (Pertagas); dan Daniel Syahputra Purna selaku SVP Strategy and Investment Direktorat SPPU PT Pertamina (Persero).
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun.
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
- PHR Zona 4 Gelar Pelatihan dan Sertifikasi K3 untuk Pekerja serta Warga Sekitar
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris