Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Milawarma dan Nurtimah Tobing.
- Rawan Terjerat Korupsi, Kepala Daerah Harus Punya Sikap
- Diduga Tangkap Tanpa Surat, Penyidik Jatanras Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
- Diduga Hendak Pesta Narkoba, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Tertangkap
Baca Juga
Keputusan ini mengembalikan putusan awal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dinyatakan bebas murni.
“Dengan ditolaknya kasasi JPU, maka putusan kembali ke putusan awal, yaitu putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menyatakan bahwa klien kami, Ir Milawarma dan Nurtimah Tobing, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Milawarma, Ridho Junaidi, kepada wartawan pada Jumat (11/10/2024).
Ridho menambahkan, bahwa tim kuasa hukum meminta agar penuntut umum maupun penyidik yang sebelumnya menerbitkan surat pembatasan diri terhadap Milawarma dan Nurtimah Tobing, baik berupa cekal maupun dokumen lainnya, untuk mencabut surat tersebut. Ini dilakukan mengingat adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa keduanya tidak bersalah. Bahkan, dalam fakta persidangan, terbukti bahwa tindakan keduanya justru menguntungkan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sebelumnya, lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama juga divonis bebas.
Majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut dan sebaliknya memberikan keuntungan bagi PT Bukit Asam, perusahaan tambang batu bara milik negara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh penuntut umum, baik secara primer maupun subsidier,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam putusannya pada 2 April 2024.
- Aktivis Munarman Bebas Murni Hari Ini