Karena Masa Tugas Habis, Semua Pimpinan KPK Sepakat Berhentikan Brigjen Endar

Jubir KPK Ali Fikri/RMOL
Jubir KPK Ali Fikri/RMOL

Secara kolektif kolegial, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mengambil keputusan memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa penugasannya berakhir 31 Maret 2023.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengambilan keputusan soal Brigjen Endar dilakukan secara kolektif kolegial.

"Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (4/4).

Kelima pimpinan yang dimaksud, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Sehingga kata Ali, KPK menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah diputuskan hanya oleh satu pimpinan saja adalah salah besar.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Ali.

Ali membenarkan bahwa KPK tidak mengajukan perpanjangan terhadap Brigjen Endar untuk bertugas KPK. Akan tetapi, sebagai apresiasi atas pengabdiannya di KPK, maka diajukan promosi jabatan Direktur Penyelidikan di Polri.

"Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," pungkas Ali.