Kapolri Jamin PK Sidang Etik AKBP Brotoseno Penuhi Harapan Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Harapan dan aspirasi masyarakat terkait AKBP Brotoseno menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Oleh karena itu, pimpinan di kepolisian ini telah melakukan langkah-langkah salah satunya dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 dan 19 yang nantinya akan memasukan klausul peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang setiap anggota pelanggar etik hanya akan menghasilkan dua sanksi yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pecat atau Demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. Dalam sidang, AKBP Brotoseno diberi sanksi berupa demosi.

Sementara dalam Perkap 14 dan 19, tidak ada mekanisme pembatalan hasil sidang etik yang dilakukan.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan. Dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama,” kata Kapolri usai rapat kerja bersama komisi III DPR RI, Rabu (8/6).

Sigit menekankan, langkah yang diambil ini, merupakan bukti bahwa Polri sebagai organisasi maju, modern dan transparan menerima setiap masukan dan terus melakukan perubahan-perubahan.

“Dengan ini kita harapkan ke depan kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Dan kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” demikian Listyo Sigit Prabowo.