Kanwil Kemenkumham Sumsel Mendorong Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Implementasi Restorative Justice

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ist/rmolsumsel.id)
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya, memimpin rapat penting pada tanggal 4 September 2023, yang membahas tindak lanjut dari kunjungan kerja beliau bersama sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) pada 30 Agustus 2023 yang lalu. Rapat tersebut mengambil peran strategis dalam memperkuat implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di wilayah ini.


Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat utama, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Herastini, Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Indra Gunawan, serta sejumlah pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan konsep Restorative Justice yang menjadi fokus utama dalam penyelesaian perkara. Pendekatan ini memberikan penekanan pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat yang terlibat dalam sebuah kasus, bukan semata-mata menghukum pelaku. Restorative Justice merupakan alternatif penting di luar sistem peradilan pidana konvensional.

Djaya menjelaskan bahwa Restorative Justice telah diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 51 RKUHP, yang mendorong pemidanaan yang berfokus pada nilai keadilan restoratif (RJ). Prinsip-prinsip ini telah diterapkan dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak, memberikan dampak positif dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak.

Kakanwil juga menyoroti peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam konteks ini. Menurut UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 23, Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas litmas (penelitian masyarakat), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Pentingnya pelaksanaan Litmas (Penelitian Masyarakat) oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi kunci dalam mewujudkan Restorative Justice. Kegiatan ini mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif. Data ini menjadi landasan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara, menjadikan proses ini lebih adil dan inklusif.

Salah satu langkah penting yang diusulkan oleh Kakanwil Djaya adalah pengembangan aplikasi yang dapat mendukung pelaksanaan Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam konteks penerapan Restorative Justice. Ini bertujuan untuk memfasilitasi proses tersebut dan menjadikannya lebih efisien.

"Saya meminta kepada kepala divisi pemasyarakatan untuk membentuk tim yang terdiri dari tim Kantor Wilayah, tim Pembimbing Kemasyarakatan, serta mengundang tim dari instansi penegak hukum dalam suatu Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membangun aplikasi yang dimaksud," ungkap Kakanwil.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memperkuat implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana. Peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan akan membantu dalam meningkatkan pemahaman dan praktik keadilan restoratif, dengan dampak positif pada masyarakat yang lebih adil dan harmonis.