Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Masyarakat Tak Ragu Laporkan Jika Ada Notaris Nakal

Kakanwil Dr. Ilham Djaya/ist
Kakanwil Dr. Ilham Djaya/ist

Kasus tindak pidana yang melibatkan profesi Notaris di Provisi Sumatera Selatan cukup tinggi, khususnya terkait pembuatan Akta.


Adapun jenis pemanggilan Notaris dari pihak kepolisian ataupun jaksa yaitu pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, keterangan palsu, penggelapan, penipuan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumsel melalui Majelis Pengawas Notaris mencatat pengaduan terhadap Notaris hingga pekan pertama Oktober 2023 mencapai 15 pengaduan.

Angka tersebut lebih rendah dibanding tahun 2022 sebanyak 17 pengaduan, tahun 2020 sebanyak 12 pengaduan dan 2021 juga sebanyak 12 pengaduan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd. mengatakan jika masyarakat merasa dirugikan dapat mengadukan Notaris kepada pihak berwajib.

"Masih banyak Notaris nakal, pengaduan yang masuk ke polisi atau jaksa cukup banyak. Masyarakat boleh melaporkan jika memang ada Notaris yang melanggar," katanya dalam acara pelantikan Notaris di Palembang, beberapa waktu lalu.

Namun kata Ilham, pihak berwajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris jika kasusnya tidak ada kaiatannya dengan Akta.

"Namun Undang-Undang mengatakan sepanjang bukan tindak pidana murni yang tidak ada kaiatannya dengan Akta maka pemanggilan bapak ibu harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris," jelas Ilham.

Ilham mengingatkan para Notaris untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan agar tidak berhadapan dengan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan berimplikasi pada pihak lain.