KAHMI: Kawal Terus Pembahasan Omnibus Law

RMOLSumsel. Sekretaris Jenderal (Sekjen ) Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) Manimbang Kahariady, meminta semua pihak, khususnya pengurus anggota KAHMI untuk mengawal terus pembahasan Omnibus Law, terutama yang menyangkut kepentingan rakyat. Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen kerakyatan.


Manimbang menegaskan kehadiran UU Omnibus Law tidak hanya untuk kepentingan investor bagi percepatan pembangunan ekonomi, namun yang lebih penting adalah folus pada substansinya agar hak-hak rakyat terlindungi.

"Kawal terus pembahasan UU Omnibus Law, jangan terjebak pada argumen percepatan waktu, namun substansi nya menyangkut kepentingan rakyat", tegas Manimbang. saat menyampaikan pengantar diskusi publik Kontroversi Omnibus, di aula KAHMI Center, Jakarta, Rabu (19/2/2020)

Hadir sebagai pembica, Prof.Dr. Bomer Pasaribu, Antoni Hilman, mewakili Kadin, Irfan Pulungan, Prof. Suparji Ahmad, dan Ahmad Baedowi Baleg DPR RI. Acara dialog, dibuka secara resmi oleh Koordinator Presidium MN KAHMI Dr Ir Herman Khaeron.

Lebih lanjut Manimbang menegaskan, KAHMI harus menguatkan komitmen kerakyatan dalam pembahasan setiap UU, apalagi UU Omnibus Law.

Dia berharap DPR menaruh perhatian penuh pada kepentingan rakyat, khususnya kepentingan tenaga kerja.

"Saya berharap ruang publik harus dibuka seluasnya,agar uu tersebut benar-benar aspiratif dan implementatif " tegasnya.

Manimbang meminta kepada Pokja Omnibus Law MN KAHMI bekerja secara optimal agar dapat memberikan masukan substansial, pada UU tersebut.

"Saya berharap Pokja KAHMI melakukan kajian intensif dan komprehensif agar kepentingan rakyat di dalam UU tersebut benar-benar terakomodasi," ujarnya.

Omnibus Law yang diajukan pemerintah ke DPR menimbulkan kontroversi antara lain usulan dihapuskannya upah minimum. dan pesangon, serta keberadaan outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup.[ida]