Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel Verifikasi Data Kantor Parpol di Kabupaten PALI

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang bersama jajaran KPU Kabupaten PALI. (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang bersama jajaran KPU Kabupaten PALI. (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI. Kadiv Yankumham mengatakan kunjungannya beserta rombongan kali ini dalam rangka verifikasi keberadaan Kantor Partai Politik yang berada di Kabupaten PALI.


"Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM untuk mendukung kegiatan Pemilu Tahun 2024," ungkap Kadiv Yankumham.

Kedatangan Kadiv Yankumham dan rombongan diterima langsung oleh Plt. Sekretaris KPU PALI, Mery Anggrainy. Mery mengatakan PALI sendiri merupakan Kabupaten yang terdiri dari 5 Kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 202.000 jiwa.

"Saat ini sudah ada 18 partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten PALI, dimana pada Pemilu 2024 nanti KPU akan menyiapkan 608 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan," ungkap Mery.

Selanjutnya Mery mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi KPU PALI dalam melaksanakan tusinya, seperti kendala sarana dan prasarana, dimana saat ini kantor KPU PALI masih dalam status sewa.

"Sementara untuk kendala eksternal tidak ada, kita sangat berterima kasih kepada masyarakat PALI, terutama Camat dan Lurah setempat yang sangat kooperatif dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024," ungkap Merry.

Kadiv Yankumham mengapresiasi penyambutan dan kerja sama dari pihak KPU PALI. Kadiv Yankumham berharap agar kedepan terus terjalin sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan KPU PALI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, dan Perwakilan KPU PALI, Sarwo Edy, Abdul Rahman, dan Manamin.