Jerinx Akhirnya Mau Divaksin Meski Memiliki Riwayat Hepatitis

Jerinx saat dilakukan vaksinasi di Biddokes Polda Metro Jaya. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Jerinx saat dilakukan vaksinasi di Biddokes Polda Metro Jaya. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Jerinx yang merupakan drummer band Superman is Dead akhirnya mau disuntik vaksin meski memiliki riwayat penyakit hepatitis. Keyakinan tersebut didapatkannya dari dokter virolog yang menyatakan bahwa vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.


Musisi dengan nama asli I Gede Ari Astina mengaku sempat ragu untuk dilakukan suntik vaksin Covid-19 lantaran memiliki riwayat hepatitis. Namun, dokter virolog yang bernama 'Pakde' Indro meyakinkan bahwa vaksin Sinovac ini aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis. Karena itu, dia pun melakukan vaksinasi Covid-19 di Biddokkes Polda Metro Jaya, Minggu (15/8).

"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum lakukan vaksin," tutur Jerinx.

Menurutnya masyarakat tidak perlu takut untuk vaksinasi yang tengah digencarkan oleh pemerintah. Ini tujuannya untuk membantu agar Indonesia kembali bangkit. Selain itu, menurutnya tidak ada efek samping yang signifikan hingga mengganggu aktivitasnya akibat vaksinasi ini. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut secara berlebihan.

"Saya rasa tidak ada efek sampingnya, yang penting bisa main drum lagi," tutupnya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam. Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang UU ITE.