Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat kordinasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan triwulan pertama tahun 2022 dan melakukan sosialisasi aplikasi Lindungi Hak Pilih.
- Di Hadapan CEO Sawit, Menko Airlangga Lantang Suarakan Diskriminasi Uni Eropa
- Gibran Jokowi Salahkan Data Menko Luhut Soal Covid-19 di Solo
- Kok Ribut? Nonton Film G30S/PKI Gak Dilarang..
Baca Juga
"Kita sudah menggelar rapat koordinasi, selain menampung aspirasi kita juga melakukan sosialisasi terkait PKPU 6 tahun 2021 tetang dasar hukum pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Sekaligus sosialisasi terkait aplikasi lindungi hak pilih," ujar Ketua KPUD Muba Yupizer.
Untuk aplikasi lindungi hak pilih yang di buat oleh KPU RI, Yupizer mengatakan, masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut di Play Store, jadi masyarakat bisa melakukan pengecekan hak pilihnya melalui aplikasi tersebut.
"Jadi masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya masuk dalam DPT atau tidak karena data itu otomatis bisa di buka melalui aplikasi itu.Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftarkan melalui aplikasi tersebut melalui online," terangnya.
Lanjut dia, saat ini pihak KPUD Muba tengah melakukan kordinasi-kordinasi ke pihak pemerintah kacamataan dan pemerintah desa guna persiapan awal pendataan dapil.
Rapat koordinasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini, yupizer menambahkan akan diselenggarakan setiap tiga bulan sekali bertujuan untuk pembaharuan data untuk mengacu kepada giat pemilihan legislatif atay yudikatif dan kepala daerah.
Dari hasil rapat triwulan satu, diketahui data DPN yakni hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 450.907 mata pilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 229.692 orang dan pemilih perempuan berjumlah 221.215 orang yang tersebar di 240 desa dalam 14 kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara.
"Tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi dalam pengolahan data, untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilihan yang tidak memenuhi syarat dan perubahan data pemilih Kab/kota secara berkelanjutan," kata dia.
"Untuk umber data yang digunakan KPUD hanya berpatokan dengan data Dukcapil Selain itu koordinasi bersama instansi terkait untuk Data TNI atau Polri , kemudian dari Kementrian Agama dan data dari Lapas Kelas IIB Sekayu," tandas dia.
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif
- Suara Anjlok, PPP Banten Desak Muktamar Luar Biasa