Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir yang berlangsung di tiga lokasi yakni di Jalan Saguling, Duren Tiga dan Magelang tak dihadiri oleh pihak kuasa hukum.
- Dipecat Karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Eks Wadirkrimum
- Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dijatuhi Demosi 1 Tahun
- Kasus Polisi Tembak Mati Polisi Terulang, Anggota Polisi Disarankan Tes Psikolog Berkala
Baca Juga
Sebab, tim kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan dilarang mendekati TKP oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Sehingga mereka memilih untuk pulang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kuasa hukum dari pihak korban memang tak diundang untuk melakukan rekonstruksi. Sebab, proses tersebut hanya dihadiri oleh pihak tersangka dan kuasa hukum, LPSK dan Komnas HAM.
“Tidak diundang, jadi apa yang disampaikan Dirtipidum sangat jelas, karena rekonstruksi itu untuk membuat terang benderang (kasus). Jadi siapa yang dihadirkan? para tersangka, saksi dan pengacaranya Jaksa dari penuntut umum, dari Komnas HAM dan LPSK menghadiri secara langsung untuk melihat reka adegan,”kata Dedi, Selasa (30/8/).
Dedu menjelaskan, rekonstruksi di dua tempat yakni di Jalan Saguling yang merupakan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo serta di Magelang telah selesai dilakukan.
Untuk di Saguling, sebanyak 53 reka adegan diperagakan. Kemudian di Magelang sebanyak 27 adegan.
“Sekarang lanjut ke TKP ketiga di Duren Tiga. Selesai nanti (rekonstruksi) akan sampaikan,”ujarnya.
Dalam reka adegan berlangsung, Bharada E ternyata sempat bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Seperti diketahui Bharad E merupakan saksi kunci yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tadi di adegan Saguling bertemu,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilarang masuk untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya itu yang berlangsung di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kedua kuasa hukum Brigadir J yang dilarang masuk tersebut adalah Kamarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Karena tak diizinkan masuk, keduanya pun nampak kecewa dan meninggalkan lokasi rekonstruksi.
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang tak memperbolehkannya melihat langsung rekonstruksi perkara.
"Asas equality before the law tak dijalankan," ujar Johnson.
- Dipecat Karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Eks Wadirkrimum
- Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dijatuhi Demosi 1 Tahun
- Kasus Polisi Tembak Mati Polisi Terulang, Anggota Polisi Disarankan Tes Psikolog Berkala