Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Sejumlah penumpang di Stasiun Muara Enim yang  turun dari kereta. (ist/rmolsumsel.id)
Sejumlah penumpang di Stasiun Muara Enim yang turun dari kereta. (ist/rmolsumsel.id)

PT KAI mulai menerapkan aturan baru perjalanan kereta bagi para penumpangnya. Seluruh penumpang yang berusia diatas 18 tahun diwajibkan melakukan vaksin booster atau tahap ketiga terhitung, Selasa (30/8). 


"Peraturan tersebut diberlakukan sesuai SK Kemenhub no 24 tahun 2022," jelas Wakil Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Fitri Anom kepada kantor berita RMOLSumsel, Selasa (30/8).

Sementara untuk penumpang berusia 6-17 tahun hanya diwajibkan melakukan vaksin tahap kedua. "Untuk 6 tahun ke bawah tidak diberlakukan, bisa ikut namun didampingi orang tuanya," katanya.

Sosialisasi terhadap aturan baru tersebut telah dilakukan. Melalui media massa maupun sosial. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memasang baner pengumuman terkait ketentuan baru tersebut. 

"Hal itu tentunya agar penumpang bisa membaca langsung terkait ketetapan dan pemberlakuan vaksin booster," jelasnya 

Bagi para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket namun belum melakukan vaksin booster, tidak perlu khawatir, kata dia, uang penumpang atas pembelian tiket tersebut akan dikembalikan 100 persen.

"Bagi calon penumpang yang belum melengkapi syarat layaknya melakukan vaksin tahap 3 (booster) terlebih dulu ke rumah sakit, pemerintah setempat, atau ke tempat pelayanan kesehatan yang menyediakan," harapnya.

Pemberlakuan aturan baru itu, kata dia, tentu akan ada berdampak terhadap jumlah penumpang. Sebab, tidak semua penumpang telah melaksanakan vaksin boster. "Semua ini diberlakukan sesuai dengan aturan baru, saat ini kita belum menyediakan fasilitas pelayanan vaksin booster di stasiun, baiknya untuk melakukan vaksin ke RS atau Puskesmas terdekat," pungkasnya.