Jasa Pelayanan Kesehatan Juga Bakal Kena PPN, Ini Daftarnya

Ilustrasi stateskop. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi stateskop. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana menghapus objek bebas pajak, bukan hanya barang sembako, dan jasa pendidikan atau sekolah, tetapi juga pada jasa pelayanan kesehatan.


Dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) 6 tahun 1983 tentang ketenuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Kantor Berita Politik RMOL. di Pasal 4A ayat (3) poin A tentang jasa pelayanan kesehatan medis dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). 

Dengan kondisi ini maka jasa pelayanan kesehatan medis bakal dikenakan tarif PPN yang akan ditentukan dan diputuskan Kemenkeu dalam UU baru. Pada UU 49 tahun 2009 tentang jasa pelayanan medis terdapat delapan jenis pelayanan yakni 

1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi

2. Jasa dokter hewan 

3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi 

4. jasa kebidanan dan dukun bayi 

5. jasa paramedis dan perawat

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium 

7. jasa psikolog dan psikiater 

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.